Langsung ke konten utama

Multimedia Hukum






Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
selama penulis belajar Multimedia Hukum di Fakultas Hukum Unpas ini pendalaman materi mulai dari pembelajaran tentang UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga pembuatan power point sebagai syarat ujian tengah semester 1. Pembelajaran tentang uu ini menjelaskan bahwasannya kita harus berhati - hati dalam pemakaian sosial media dan sebagainya yang berhubungan dengan internet dikarenakan penggunaan yang terlalu menyimpang bisa dikenakan pasal perbuatan yang dilarang maupun ketentuan pidana. Adapaun pasal-pasal yang harus kita ketahui yaitu :

UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE

  • Pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan.
  • Pasal 27 ayat 2 mengenai perjudian.
  • Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
  • Pasal 27 ayat 4 mengenai pengancaman.
  • Pasal 28 ayat 1 mengenai berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen.
  • Pasal 28 ayat 2 mengenai berita bohong atau menyesatkan yang merugikan sesuatu.
  • Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan. 
  • Pasal 30 ayat 1 mengakses komputer milik orang lain. 
  • Pasal 30 ayat 2 mengakses komputer untuk mencari data orang lain.
  • Pasal 30 ayat 3 mengenai penjebolan sistem pengamanan (hacker).
  • Pasal 31 menganai penyadapan
  • Pasal 32 mengubah data orang lain.

Ketentuan Pidana dalam UU No.11 Tahun 2008

  • Pasal 27 ayat 1-4 berkaitan dengan pasal 45 ayat 1 
  • Pasal 28 ayat 1-2 berkaitan dengan pasal 45 ayat 2
  • Pasal 29 berkaitan dengan pasal 45 ayat 3 
  • Pasal 30 1-3 berkaitan dengan pasal 46 ayat 1-3
  • Pasal 31 berkaitan dengan pasal 27
  • Pasal 32 berkaitan dengan pasal 48
Dalam pembelajaran multimedia hukum ini, penulis dapat memahami analisi kasus yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan uu tersebut. Mulai dari diskusi antar kelompok untuk memaparkan analisis kasus hingga pembuatan power point sebagai syarat ujian tengah semester 1.

Oleh karena itu, penulis berharap agar pembaca dapat memahami pasal-pasal dan ketentuan pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE serta di aplikasikan di kehidupan sehari-hari agar kita selalu menghindari larangan dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia saat ini. Walaupun UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE ini telah direvisi menjadi UU No.19 Tahun 2016.


Sumber :

http://referensi.elsam.or.id/2015/02/uu-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM

http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/27912/nprt/1011/undangundang-nomor-11-tahun-2008

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Imb_veFK_OgJ:badanpendapatan.riau.go.id/home/hukum/8495315769-doc-20170202-wa0015.pdf+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id


Komentar