Langsung ke konten utama

Postingan

Cara Membuat Footnote

A. Pengertian Catatan Kaki ( Footnote ) Catatan kaki adalah keterangan dari teks karangan yang ditempatkan pada kaki halaman karangan yang bersangkutan (Gorys Keraf, 1994:143). Fungsi dari catatan kaki yaitu sebagai pemenuhan kode yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap karya orang lain. Catatan kaki dipergunakan untuk: mendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum dalam teks atau sebagai petunjuk sumber; tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula; referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/ halaman berapa hal yang sama dibahas di dalam tulisan; tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. B. Cara Penulisan & Contoh Catatan Kaki ( Footnote ) Dalam penulisan catatan kaki ( footnote ), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut: Catatan kaki dipisahkan ti...
Postingan terbaru

Me & Medsos

PENGERTIAN MEDIA SOSIAL Media Sosial merupakan sebuah media atau wadah untuk bersosialisasi antara satu sama lain dan dilakukan secara online dimana manusia dapat saling berinteraksi atau bertukar informasi satu sama lain tanpa dibatasi ruang dan waktu. JENIS JENIS MEDIA SOSIAL Berdasarkan fitur dan kegunaan, media sosial dikelompokkan menjadi 8 jenis, yaitu: 1. Relationship Networks (Facebook, Twitter) 2. Media Sharing Networks (Youtube, Instagram) 3. Online Reviews (Zomato, Trip Advisor) 4. Forum Diskusi (Kaskus, Reddit) 5. Social Publishing Platforms (Tumblr, Blog) 6. Bookmarking Sites (Pinterest) 7. Internet-based Networks (LinkedIn Groups, Facebook Groups) 8. E-commerce (Bukalapak, Lazada) PENGALAMAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Media sosial pertama kali yang saya gunakan yaitu Facebook. Saat itu saya masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar dan lebih tepatnya pada tahun 2011, seperti yang anda ketahui pada tahun tersebut Facebook sedang...

Multimedia Hukum

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik   adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti  UNCITRAL Model Law on eCommerce  dan  UNCITRAL Model Law on eSignature.  Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melak...